Oleh: Mokhamad Abdul Aziz
Tulisan Misbahul Ulum berjudul ”Menanti UU Cuti Melahirkan” memang menarik untuk ditunggu realisasinya oleh pemerintah. (Suara Merdeka, 06/02/2013). Alasannya sederhana, dalam sebuah penelitian, perempuan sebagai ”guru” yang pertama bagi anaknya, tentu harus lebih intensif dalam mengasuh dan mendidik buah hatinya, terutama pada masa emas (dua tahun awal setelah lahir).
0 Comments
Oleh Misbahul Ulum
Baru-baru ini, Fraksi PAN DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cuti Hamil, Melahirkan dan Menyusui selama sembilan bulan. RUU ini memberikan waktu yang relatif lebih lama dibanding dengan UU tentang cuti melahirkan yang sudah ada, yakni hanya selama tiga bulan. |
AuthorMokhamad Abdul aziz Archives
March 2013
Categories |