Dimuat di Harian Jawa Pos,Juni 2012 __"Perempuan harus menjalankan peran yang berkaitan dengan urusan domestik, mulai proses regenerasi, seperti melahirkan lalu mengurus anak dan urusan rumah tangga. Dalam waktu bersamaan, terutama apabila suami tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, perempuan mau tidak mau juga harus ikut turun tangan untuk menyelesaikannya". Oleh : MOHAMMAD NASIH*
MENTERI Negara BUMN Dahlan Iskan kembali melontarkan gagasan brilian agar perempuan yang melahirkan memperoleh cuti sampai dua tahun. Walaupun hanya diusulkan dalam lingkup birokrasi BUMN, gagasan tersebut akan menjadi awal yang sangat baik untuk menjadikannya sebagai kebijakan dengan lingkup yang lebih luas.
0 Comments
|
AuthorMokhamad Abdul aziz Archives
March 2013
Categories |